SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Negara Indonesia salah satu negara yang berada di Asia Tenggara, dan menjadi salah satu perintis, pelopor, dan pendiri berdirinya ASEAN. Letak geografis Indonesia yang berada di antara dua samudera yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Atlantik, serta diapit oleh dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia.
Menurut Pasal 1 ayat 1, Indonesia yaitu Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan berdasarkan UUD. Sistem pemerintahannya yaitu negara berdasarkan hokum (rechsstaat). Dengan kata lain, penyelenggara pemerintahan tidak berdasarkan pada kekuasaan lain (machsstaat). Dengan berlandaskan pada hokum ini, maka Indonesia bukan negara yang bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Semenjak lahirnya reformasi pada final tahun 1997, bangsa dan negara Indonesia telah terjadi perubahan sistem pemerintahan Indonesia, yaitu dari pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralisasi atau otonomi daerah.
Pemerintahan Indonesia |
Setelah ditetapkannya Undang-Undang Dasar No. 25 Tahun 1999 perihal Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, serta UU No. 28 Tahun 1999 perihal Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bebas KKN, merupakan tonggak awal dari diberlakukannya sistem otonomi tempat di Indonesia.
Berikut ini yaitu beberapa alat penyelenggara negara yang ada di Indonesia yang menjadi penentu keberhasilan negara Indonesia dalam membangun dan membuat tujuan negara yang dikehendaki berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Sistem pemerintahan negara Indonesia sanggup diartikan dalam dua bagian, yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit pemerintahan terdiri dari forum direktur saja, yaitu :
1. Tingkat pusat. Meliputi presiden dan wakil presiden, menteri-menteri dan instansi yang berada dalam ruang lingkupnya.
2. Tingkat tempat mencakup :
a. Provinsi terdiri dari gubernur dan wakil gubernur yang dibantu oleh dinas-sinas
b. Kota dan kabupaten dipimpin oleh walikota dan wakil walikota atau bupati dan wakil bupati, dibantu oleh dinas-dinas, camat, lurah atau kepala desa, serta rw, rt atau kadus.
Sedangkan dalam arti luas dalah mencakup tiruana alat ketidak ada yang kurangan negara, yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wapres, BPK, MA, MK, KY, dan forum khusus (KPK, KPU, dan Bank Sentral)
Pemerintahan NKRI tidak terlepas dari Pancasila sebagai Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar sebagai Konstitusi. Antara Pancasila dan Undang-Undang Dasar terjalin hubungan yang berkaitan, Pancasila yang dipakai yaitu Pancasila yang dicantumkan dalam Pembukaan UUD. Dalam ketatanegaraan Undang-Undang Dasar yaitu pembagian terstruktur mengenai dari hakikat pokok Pancasila.
Sistem pemerintahan didunia ketika ini terdiri dari Presidensiil dan Parlementer. Terdapat beberapa perbedaan antara kedua sistem itu. Pada sistem presidensiil konsentrasi kekuasaan ada pada presiden, sedangkan negara yang menganut parlementer konsentrasi kekuasaan ada pada parlemen, bukan pada Presiden atau Perdana Menteri.
Di Indonesia alat ketidak ada yang kurangan negara terdiri dari :
1. Eksekutif, yaitu forum negara yang mengelolah forum pemerintahan baik dalam tingkat pusat maupun tingkat daerah. Pada tingkat pusat dikepalai oleh Presiden dan wapres. Sedangkat tingkat provinsi oleh gubernur dan wagub, untuk tungkat diberikutnya pemerintahan kota dipimpin oleh walikota dan wawako serta kabupaten oleh bupati dan wabub. Tugas pokok dari forum ini yaitu melaksanakan pemerintahan.
2. Legislatif yang mencakup DPR, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten serta DPD. dewan perwakilan rakyat dan DPD dipilih melalui parpol dalam pemilu, sedangkan DPD dipilih melalui nonparpol dan non militer dalam pemilu. Tugas pokok dewan perwakilan rakyat yaitu membuat UU bersama dengan pemerintah, sedangkan DPD mengajukan RUU kedaeraan untuk dibahas bersama DPR.
3. Konstitutif. Lembaga ini yaitu penjelmaan dari penggabungan kekuatan dari forum legislatif. Jika dewan perwakilan rakyat dan DPD mengabungkan diri dan bersidang sesuai UU, maka akan terbentuk MPR. MPR memfunyai banyak kiprah dan yang terpenting yaitu mengubah dan menentapkan UUD
4. Eksaminatif atau BPK yaitu forum yang berwenang menaudit kondisi keuangan negara. Hasil pengawasan ini akan dilaporkan kepada DRP untuk dipelajari.
5. Ylugu dan norakatif. Lembaga ylugu dan norakatif terdiri dari MA, MK, dan KY. Setiap lembaga-lembaga itu mempunyai fungsi masing-masing sesuai UU. MA berfungsi mengadili kasus pada tingkat kasasi dan menguji produk aturan dibawah UU. Sedangkan MK mempunyai fungsi menguju produk aturan diatas UU dan membubarkan parpol. Sementara KY mempunyai kegunaan untuk menentukan calon hakim agung.
Dalam pemerintahan RI kalau presiden mangkat atau berhalangan maka Wakil Presiden yang menggantikannya. Tetapi jika keduanya berhalangan atau mangkat maka terdapat 3 menteri yang harus menggantikanya secara bersamaan, yaitu mendagri, menlu, dan menhankam dalam tenggat waktu diatur oleh UU. Masa jabat seorang presiden atau wakil presiden yaitu 5 tahun atau 1 periode. Baik presiden maupun Wakil Presiden sanggup dipilih kembali untuk masa jabat yang sama juga hanya untuk 1 periode. Kaprikornus presiden dan Wakil Presiden sanggup memangku jabatan yang sama untuk 2 periode.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Berdasarkan naskah orisinil Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa kedaulatan ada di tanganrakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan kata lain MPR yaitu penyelenggara dan pemegag kedaulatan rakyat. MPR dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara (Vertretungsorgan des Willems des Staatvolkes).
Akan tetapi sehabis dilakukan Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, maka bunyi Pasal 1 ayat (2) tersebut menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD”. Kaprikornus sehabis dilakukan Amandemen kedaulatan murni berada ditangan rakyat yang ketentuan ludang keringh lanjut diatur didalam Undang-undang.
Sedangkan dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur ludang keringh lanjut dengan undang-undang. Keanggotaan MPR ini diresmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU SUSDUK MPR). Masa jabat keanggotaan MPR yaitu lima tahun dan akan berakhir pada ketika keanggotaan MPR yang gres mengucapkan sumpah atau janjinya.
Dalam struktur kepemimpinan dalam Majslis Permusyawaratan Rakyat, MPR terdiri dari satu orang pimpinan dan tiga orang wakil ketua yang terdiri dari unsur dewan perwakilan rakyat dan DPD yang dipilih dari anggota dan oleh anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR. Menurut Pasal 7 UU SUSDUK MPR, kalau pimpinan MPR belum terbentuk, maka pimpinan siding dipimpin oleh pemimpin sementara MPR, yaitu ketua DPR, ketua DPD dan satu wakil ketua sementara MPR.
Apabila ketua dewan perwakilan rakyat dan DPD berhalangan maka sanggup digantikan oleh wakil ketua dewan perwakilan rakyat dan wakil ketua DPD. Peremian sebagai ketua MPR sementara ini dilakukan melalui Keputusan MPR. Majelis Permusyawaratan Rakyat berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Dasar 1945, bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun. Dengan kata lain kalau dimungkinkan atau dipandang perlu, maka selama lima tahun itu majelis sanggup melaksanakan persidangan ludang keringh dari satu kali.
Persidangan-persidangan itu sanggup dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu. Jenis persidangan dalam MPR yaitu sebagai diberikut :
1) Sidang Umum Majelis yaitu Sidang yang dilakukan pada permulaan masa jabatan keanggotaan Majelis.
2) Sidang Tahunan Majelis yaitu Sidang yang dilakukan setiap tahun.
3) Sidang spesial Majelis yaitu Sidang yang diadakan diluar Sidang Umum dan Sidang Tahunan. Atau sidang yang dilakukan dalam kondisi khusus.
Selain mengenal 3 jenis persidangan diatas, MPR juga mengenal 7 jenis rapat majelis. Rapat-rapat yang dilakukan oleh Majelis itu yaitu :
1) Rapat Paripurna Majelis
2) Rapat Gabungan Pimpinan Majelis dengan Pimpinan-pimpinan Komisi atau Panitia Ad Hoc Majelis
3) Rapat Pimpinan Majelis
4) Rapat Badan Pekerja Majelis
5) Rapat Komisi Majelis
6) Rapat Panitia Ad Hoc Majelis
7) Rapat Fraksi Majelis
Selain dari klarifikasi diatas, Majelis juga mempunyai kekuatan aturan yang berbeda dalam mengeluarkan peraturan. Dalam mengeluarkan peraturan majelis mempunyai kekuatan yang berbeda, yaitu ketetapan dan keputusan.
1) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketetapan MPR yaitu putusan majelis yang mempunyai kekuatan aturan yang mengikat ke dalam dan keluar majelis. Dengan demikian ketetapan MPR berlaku harus ditaati oleh lembaga-lembaga negara beserta seluruh subjek negara Indonesia secara keseluruhan.
2) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Keputusan MPR yaitu putusan majelis yang mempunyai kekuatan aturan mengikat ke dalam majelis. Keputusan MPR hanya mempunyai kekuatan aturan yang mengikat forum MPR saja, sehingga suatu keputusan MPR tidak mengikat alat ketidak ada yang kurangan negara lain, termasuk warga negara.
Untuk melaksanakan kiprah yang diembankan rakyat kepadanya, maka MPR mempunyai beberapa kiprah dan wewenang.
1) Mengubah dan memutuskan UUD
2) Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna MPR
3) Memutuskan usul dewan perwakilan rakyat berdasarkan putusan mahkamah konstitusi untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sehabis presiden dan wakil presiden didiberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi didalam sidang paripurna MPR
4) Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya
5) Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila mengalami kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam masa 60 hari
6) Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatanya, dari dua paket calon yang diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik, yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, hingga habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari
7) Menetapkan arahan etik dan tata tertib MPR
Jika dibandingkan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen, maka sanggup dilihat terdapat sejumlah perbedaan. Untuk ludang keringh jelasnya perhatikan data diberikut ini.
No | Keterangan | Pra Amandemen | Pasca Amandemen |
1 2 3 4 | Rekruitmen Kewenangan Keanggotan Legislatif | ü DPR dipilih rakyat melalui pemilihan umum ü UD, UG, TNI/POLRI diangkat oleh presiden ü Tidak terbatas ü DPR ü Utusan Daerah ü Utusan Golongan ü TNI/POLRI ü Oleh dewan perwakilan rakyat dan Presiden | µ DPR dipilih rakyat melalui Pemilu µ DPD dipilih rakyat melalui Pemilu µ Terbatas, yaitu hanya : Ø Mengubah UUD Ø Melantik presiden dan wakil presiden Ø Memberhentikan presiden atau wakil presiden atas usul DPR µ DPR µ Dewan Perwakilan µ Daerah µ Oleh DPR, Presiden dan DPD |
Tabel 2
Kedudukan, Tugas, dan Wewenang MPR Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
2. Presiden
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD. Dalam melaksanakan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Sebelum tahun 2004, presiden di Indonesia dipilih oleh MPR. Sedangkan pasca 2004 presiden Republik Indoneisa dipilih secara pribadi oleh rakyat Indonesia.
Jika terjadi bunyi diberimbang, maka pemilihan presiden pada di lanjutkan pada putaran kedua. Dan yang dalam pemilihan kedua ini merupakan pemilihan saringan untuk menentukan calon pasangan presiden. Apabila terjadi persamaan atau perimbangan suara, maka keputusan sanggup diambil oleh MPR melalui musyawarah dengan pengambilan bunyi terbanyak.
Berdasarkan hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945, didiberikan sejumlah kekuasaan dan kewenangan kepada presiden tanpa harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
Adapun kekuasaan dan kewenangan Presiden yaitu sebagai diberikut.
1) Menjalankan kekuasaan pemerintahan [4 (1)]
2) Mengajukan RUU kepada dewan perwakilan rakyat [5 (1)]
3) Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan suatu undang-undang [5 (2)]
4) Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU [10 ]
5) Mengangkat konsul [13 (2)]
6) Memdiberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan [15 ]
7) Memediberikan pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan perberat sebelahan Mahkamah Agung [14 (1)]
8) Membentuk dewan perberat sebelahan yang bertugas memdiberikan nasihat dan perberat sebelahan kepada presiden
9) Mengangkat dan memberhentikan menteri [17 ]
10) Menetapkan peraturan pemerintah penganti undang-undang (perpu).
Sementara itu, kekuasaan dan kewenagan presiden yang harus menerima persetujuan dewan perwakilan rakyat yaitu sebagai diberikut.
1) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain [11 (1) ]
2) Mengangkat duta [13 (1)]
3) Menerima duta dari negara lain [13 (3)]
4) Memdiberikan amnesty dan pembatalan [14 (2)]
5) Tidak sanggup memberhentikan atau membekukan dewan perwakilan rakyat [7c ]
Menurut UU No. 23 Tahun 2003 perihal pemilihan presiden dan wakil presiden. Bahwa seorang calon presiden dan wakil presiden harus mempunyai syarat-syarat khusus, yaitu :
1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2) WNI semenjak kelahirannya dan tidak pernah berkewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
3) Tidak pernah menghianati negara
4) Mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan kiprah dan kewajiban sebagai seorang presiden
5) Bertempat tinggal di wilayah NKRI
6) Telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang meyelidiki kekayaan pejabat
7) Tidak sedang mempunyai tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara tubuh aturan yang menjadi tanggung jawabannya yang merugikan keuangan negara
8) Tidak sedang dinyatakan pailit yang dinyatakan oleh pengadilan
9) Tidak pernah melaksanakan perbuatan tercelah
10) Terdaftar sebagai pemilih
11) Memiliki nomor pokok wajib pajak, dan melksanakan wajib pajak selama 5 tahun terakhir
12) Memiliki daftar riwayat hidup
13) Belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
14) Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan harapan Proklamasi
15) Tidak pernah dieksekusi penjara lantaran melaksanakan tindakan maker berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap
16) Berusia sekuarang-kurangnya 35 tahun
17) Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
18) Bukan bekas organisasi terlarang PKI, organisasi massa atau terlibat pribadi dalam G 30 S/PKI
19) Tidak pernah dijatuhi sanksi penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap lantaran melaksanakan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara limaahun atau ludang keringh
Setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945, presiden dan wakil presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, melainkan dipilih pribadi oleh rakyat.
Prinsip-prinsip pemilihan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6A ayai (1) hingga ayat (5). Yang secara terang yaitu sebagai diberikut.
1) Presiden dan wakil presiden sebagai suatu pasangan dipilih langung oleh rakyat
2) Pasangan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik
3) Presiden dan wakil presiden terpilih apabila :
a) mendapat bunyi ludang keringh dari 50%
b) dari 50% bunyi tersebut sedikitnya terdiri atas 20% di setiap provinsi yang tersebar ludang keringh setengah dari jumlah provinsi
4) apabila tidak ada calon yang memenuhi poin c, maka :
a) dua calon pasangan presiden dan wakil presiden yang menerima bunyi terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat
b) calon pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yaitu yang menerima bunyi paling banyak
5) pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilantik oleh MPR
Selain dari ketentuan diatas, presiden dan wakil presiden sanggup diberhentikan oleh MPR dalam massa jabatannya apabila presiden dan wakil presiden melaksanakan :
1) pelanggaran hukum, yang berupa
a) penghianatan terhadap negara
b) korupsi
c) penyuapan
d) tindak pidana berat lainya
2) melakukan perbuatan tercelah
3) terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
Sedangkan untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam massa jabatannya, MPR harus mendapatkan usulan dari dewan perwakilan rakyat dengan prosedur kerja sebagai diberikut.
1) DPR menganggap atau menuduh presiden melanggar hukum
2) Tuduhan dewan perwakilan rakyat diajukan kepada Mahkamah Konstitusi
3) Tuduhan dewan perwakilan rakyat sanggup diajukan pada MK apabila didukung oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota dewan perwakilan rakyat yang muncul dan batas kuota muncul yaitu dua pertiga anggota DPR
4) MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan tuduhan dewan perwakilan rakyat paling usang 90 hari
5) Apabila MK memutuskan presiden dan wakil presiden bersalah, maka dewan perwakilan rakyat mengusulkan MPR untuk menyelenggarakan sidang paripurna
6) MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat selama 30 hari
7) Presiden didiberikan kesempatan memberikan penjelasan
8) Keputusan MPR memberhentikan prresiden dan wakil presiden diambil dalam rapat paripurna dimunculi sekurang-kurangnya tiga perempat anggota MPR dan disetujui dua perempat anggota yang muncul
Akan tetapi apabila presiden mangkat, atau berhenti lantaran tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam massa jabatannya, maka harus dilakukan menyerupai ketentuan diberikut ini.
1) Digantikan oleh wakil presiden hingga habis massa jabatannya
2) Jika terjadi kekosongan wakil presiden, MPR menentukan wakil presiden dari dua calon untuk diangkat menjadi presiden
3) Apabila presiden dan wakil presiden secara bersamaan mangkat, berhenti, atau diberhentikan, maka kiprah kepresidenandijabat oleh menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara gotong royong paling usang satu bulan
4) Setelah itu MPR menentukan presiden dan wakil presiden dari dua calon pasangan yang diajukan partai politik
5) Dua pasangan calon tersebut berasal dari calon yang meraih bunyi terbanyak pertama dan kedua pada pemilihan sebelumnya
Dengan mencermati sejumlah pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 ini, maka sanggup dikemukakan bahwa kekuasaan presiden harus dibatasi oleh sebagai peraturan atau prosedur tertentu. Dengan demikian, maka pernyataan inilah yang dimaksud dengan Negara Indonesia yang bercita-cita untuk membangun pemerintahan yang membersihkan dan berwibawa sebagai negara demokratis.
3. Pemerintahan Daerah
Indonesia yaitu negara nusantara atau negara kepulauan, mempunyai sejumlah gangguan dan aral dan masalah, khususnya kalau dikaitkan dengan luas wilayah dan jarak geografis yang tidak praktis dijangkau. Oleh lantaran itu, pasca reformasi pemerintah mengeluarkan peraturan perihal Otonomi Daerah.
Hingga final tahun 2005 di Indonesia telah berdiri sebanyak 32 provinsi. Hal ini berbeda jauh dengan kondisi Indonesia sebelum reformasi, dimana negara Indonesia terdiri dari 27 provinsi yang kemudian menjadi 26 provinsi lantaran provinsi Timor-Timur memisahkan diri menjadi Negara Republik Timor Leste akhir diberlakukannya Undang-undang referendum yang berujung jajak pendapat. Indonesia dibagi menjadi beberapa provinsi, kabupaten, dan kota yang mempunyai kewenagan untuk mengatur sendiri pemerintahannya. Pada tingkat pemerintahan tempat ini, dibuat pula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Urusan otonomi daera tidaklah statis, tetapi berkembang dan berubah. Hal ini terrutama disebabkan o/leh keadaan yang timbul dan berkembang didalam masyarakat itu sendiri. Urusan pemerintahan tempat dimungkinkan bertambah dan berkembang. Bahkan mungkin juga ada penghapusan sesuatu tempat dan pembentukan daerah-daerah baru.
Struktur Organisasi Pemerintahan Daerah
Pemerintah tempat menjalankan pemerintahan di tempat dengan seluar-luasnya, kecuali problem pemerintahan yang sudah ditangani oleh pemerintah pusat. Dengan adanya DPRD, pemerintah tempat mempunyai kewenangan untuk merumuskan peraturan tempat yang akan berlaku didaerah masing-masing. Sejak 1 Januari 2001 pemerintahan tempat di Indonesia memakai UU No. 22 Tahun 1999, yang mana didalamnya terdapat tempat otonom untuk menyelanggarakan kudang keringjakan untuk masyarakat tempat itu.
Dalam UU No. 22 Tahun 1999 di jelaskan bahwa ada beberapa ketentuan yang terdapat di dalam pemerintahan daerah.
1) Pemerintah tempat yaitu Kepala Daerah beserta perangkat tempat otonom lain sebagai tubuh direktur daerah
2) Badan legislatif tempat yaitu DPRD
3) Daerah otonom yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas tempat tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4) Kelurahan yaitu wilayah kerja lurah sebagai perangkat tempat kabupaten dan/atau tempat kota di bawah kecamatan
5) Desa yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas tempat tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan sopan santun istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di Daerah Kabupaten
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 19 ayat (1), susunan keanggotaan ditetapkan dengan undang-undang (UU No. 4 Tahun 1999 perihal Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD, dan DPD). Bahwa anggota dewan perwakilan rakyat secara otomatis juga menjadi anggota MPR (pasal 2 ayat (1)).
Dalam melaksanakan tugasnya dewan perwakilan rakyat merupakan forum yang berkedudukan seabagai forum negara dan merupakan forum legislatif. Anggota dewan perwakilan rakyat yaitu anggota partai politik penerima pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
Berdasarkan UU SUSDUK pasal 17, bahwa anggota dewan perwakilan rakyat berjumlah 550 orang dan berdomisili di Ibukota Negara. Masa jabat keanggota dewan perwakilan rakyat yaitu untuk lima tahun dan akan berakhir pada ketika anggota dewan perwakilan rakyat yang gres mengucapkan sumpah dan janji. Pengucapan sumpah dan kesepakatan dilakukan secara bersamaan dengan dipandu oleh Ketua MAhkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPR. Jika ada anggota dewan perwakilan rakyat yang berhalangan muncul untuk membaca sumpah atau kesepakatan secara bersamaan, maka pembacaan sumpah dan janji, dilakukan di Sidang Paripurna dengan panduan ketua DPR.
Pimpinan dewan perwakilan rakyat terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang dilpilih dari dan oleh anggota DPR. Sebelum terbentuknya ketua DPR, maka pimpinan sidang dipimpin oleh Pemimpin Sementara DPR. Pimpinan sementara ini terdiri dari dua orang wakil partai politik yang memperoleh bunyi terbanyak dalam pemilihan umum. Jika pemenang pemilihan itu diberimbang, maka dilakukan musyawarah dalam pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat tersebut.
Menurut Pasal 25 UU SUSDUK MPR, dewan perwakilan rakyat dan DPD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Selain itu, berdasarkan pasal 27 SUSDUK MPR, DPR, dan DPD, dewan perwakilan rakyat juga mempunyai hak untuk interpelasi, angket dan menyatakan pendapat, sedangkan fungsi DPR, yaitu :
1) Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk menerima persetujuan bersama,
2) Membahas dan memdiberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang,
3) Menerima dan membahas usulan rancangan Undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan,
4) Memperhatihan perberat sebelahan DPD atas rancangan Undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
5) Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan perberat sebelahan DPD,
6) Melaksanakan pengawasan terhadap terlaksanakan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negera serta kudang keringjakan pemerintah,
5. Dewan Perwakikilan Daerah (DPD)
DPD merupakan anggota MPR yang terdiri atas wakil-wakil tempat provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Seluruh anggota DPD ini, tidak ludang keringh dari sepertiga jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD, selama persidangan harus berdomisili di ibukota Negara Republik Indonesia.
Masa jabatan anggota DPD yaitu lima tahun dan berakhir bersamaan dengan ketika anggota DPD yang gres membacakan sumpah atau janji. Pembacaan sumpah atau kesepakatan anggota DPD dilakukan dalam sidang Paripurna DPD, dengan dipandu oleh ketua Mahkamah Agung. Jika ada anggota DPD yang berhalangan muncul untuk membacakan sumpah atau kesepakatan dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPD dengan dipandu oleh pimpinan DPD.
Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua,dan sebanyak-banyaknya dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD. Sebelum terbentuk ketua DPD, maka pimpinan sidang dipilih oleh Pimpinan Sementara DPD, yang dipilih dari seorang anggota tertua dan anggota termuda.
Menurut Pasal 41 UU SUSDUK MPR-DPR dan DPD, DPD mempunyai fungis mengajukan usul, ikut dalam pembahasan dan memdiberikan perberat sebelahan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu. DPD juga mempunyai fungsi pengawasan atas terlaksanakan Undang-undang tertentu.
Tugas dan wewenang DPD yaitu :
a. Mengajukan rencana undang-undang kepada DPR, yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan Sumber Daya Alam, dan Sumber Daya Ekonomi lainnya, serta yang bekaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Memdiberikan perberat sebelahan kepada dewan perwakilan rakyat atas rancangan Undang-undang APBN dan rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
c. Memdiberikan perberat sebelahan kepada dewan perwakilan rakyat dalam pemilihan anggota BPK.
d. Melakukan pengawasan terhadap terlaksanakan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.
6. Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hokum dan keadilan. Mahkamah Agung mempunyai fungsi untuk melaksanakan kekuasaan yang Ylugu dan norakatif atau kekuasaan hakim. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang bebas dan merdeka, artinya tidak ada turut camput tangan dari tubuh pemerintah atau legislatif. Kekuasaan kehakiman dijalankan atas dasar penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia. Oleh lantaran itu, kalau ada pejabat yang melanggar hak asasi manusia, maka sanggup dikategorikan sebagai inkonstitusional dan melanggar hukum.
Lembaga kehakiman yang ada di Indonesia berada pada tingkat nasional dan tingkat kabupaten atau kota. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan lainnya. Adapun badan-badan penyelenggara peradilan peradilan berdasarkan ketentuan pokok-pokok kehakiman di Indonesia terdiri dari :
a. Peradilan umum, yaitu peradilan yang menangani problem pidana masyarakat sipil Indonesia,
b. Peradilan agama, yaitu peradilan yang menangani masyarakat Islam, menyerupai pernikahan,
c. Peradilan militer, yaitu peradilan khusus yang menangani problem aturan para petugas selama melaksanakan kiprah dilingkungan kemiliterannya, dan
d. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), yaitu peradilan yang menangani masalah-masalah perdata di masyarakat
Secara hirarki, tingkat pengadilan ialah sebagai diberikut, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri. Jika memperhatikan susunan kedudukannya, maka sanggup dikatakan bahwa Mahkamah Agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang tertinggi di Indonesia.
Mahkamah Agung, berwenang mengadili pada tingkat kasasi, mengkaji peraturan perundang-undangan di bawah undang –undang terhadap undang-undang. Ketua dan wakil MA dipilih dari dan oleh hakim agung, sedangkan calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden. Hakim agung harus mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, professional dan berpengalaman di bidang hakim.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi mempunyai kekuasaan dan kewengangan sebagai diberikut :
a. Mengadili tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap UUD.
b. Memutuskan sengketa kewenangan forum negera
c. Memutuskan pembubaran partai politik
d. Memutuskan perselisihan hasil pemilu
e. Memutuskan pendapat dewan perwakilan rakyat perihal pelanggaran yang dilakukan presiden.
Jumlah anggota MK sebanyak 9 orang sebagai hakim konstitusi. Keanggotaan MK terdiri atas 3 orang diajukan oleh presiden, 3 orang diajukan oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh MA. Setelah terpilih, penetapan keanggotaan sebagai anggota MK dilakukan oleh presiden.
Komisi Yudisial (KY), yaitu sebuah komisi yang berdikari dan mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, martabar serta sikap hokum. Seorang anggota KY, harus mempunyai pengalaman, integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Sebagai negara yang besar dan terdiri dari lautan dan daratan, dalam melaksanakan kudang keringjakan pemerintahan. Negara Indonesia mengunakan beberapa konsep yang menghubungkan tata kerja antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.
- Asas Sentralisasi
Negara kesatuan dengan asas sentralisasi yaitu negara yang segala sesuatunya pribadi diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat sendiri, termasuk segala sesuatu yang menyangkut pemerintah dan kekuasaan tempat (negara tidak melaksanakan pembagian tugas).
Sedangkan laba dari asas ini adalah.
1) dapat menghemat biaya
2) adanya keseragaman peraturan
3) adanya kemajuan yang merata
Sedangkan kelemahan dari sistem ini yaitu sebagai diberikut :
1) birokrasi yang bertele-tele
2) terhambatnya demokrasi
3) daerah tidak bertanggung tanggapan terhadap wilayahnya sendiri
- Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangkam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keuntungan memakai asas desentralisasi yaitu sebagai diberikut :
1) daerah didiberi wewenang membuat peraturan sendiri sesuai dengan daerahnya, terutama dalam menunjang kemajuan
2) pengurusannya jauh ludang keringh efisien dan dampak dan imbastif
3) bertele-telenya birokrasi menjadi berkurang
4) daerah sanggup menyebarkan peraturan dan pembangunan selama tidak bertentangan dengan undang-undang dan kudang keringjakan pusat
- Asas Dekosentrasi
Asas dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat didaerah. Dalam asas ini urusan-urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat didaerah menjadi tanggung tanggapan pemerintah pusat, baik perihal sarana prasarana, terlaksanakan maupun pembiayaannya.
- Asas Tugas Perbantuan (medebewind)
Tugas perbantuan yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada tempat dan desa dan dari tempat ke desa, untuk melaksanakan kiprah tertentu yang diserta dengan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia. Dalam hal pertanggung jawabanan maka mereka harus mempertanggung jawabankan kerjanya kepada yang menugaskan.
- Otonomi Daerah
Otonomi Daerah yaitu kewanagan tempat otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyrakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari : Tilisan Populer indonesia.
Dikutip dari : Tilisan Populer indonesia.
Dalam melaksanakan otonomi tempat di tempat otonom ditidak ada yang kurangi dengan perangkat-perangkat menyerupai pada bagan
Advertisement